30 September 2020

BENDERA SETENGAH TIANG

Asal muasal Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17. Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati. Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat. Bendera setengah tiang di Indonesia Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3. Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.  Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada: 30 September — memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI. 12 Oktober — memperingati peristiwa Bom Bali I. 26 Desember — memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh. Berkala — pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme. Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_setengah_tiang
SHOFILATUL M. (KAUR KEUANGAN)    SUKOCO (KAMITUWO 1)    TRI SUSENO (KAMITUWO 2)    ENDAH K. (SEKRETARIS DESA)    SUNGKONO (KEPALA DESA)    MEI RETNO WULANDARI (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    AGUNG FIRMANSAH WIDODO (KASI KESEJAHTERAAN)    YANE CHERLY CANOVA (KASI PEMERINTAHAN)    ANAS KHOIRONI (KASI PELAYANAN)    GALANG WIRA LESMANA (KAUR PERENCANAAN)